BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan Nasional yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pembukaan UUD 45, dari tahun ke tahun terus meningkat. Bersamaan dengan itu jumlah penduduk terus bertambah, dan sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan dan hasil-hasilnya, maka semakin meningkat dan beragam pula kebutuhan penduduk itu.
Termasuk dalam kegiatan pembangunan Nasional itu adalah pembangunan untuk kepentingan umum. Pembangunan untuk kepentingan umum ini harus terus diupayakan pelaksanaannya seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang disertai dengan semakin meningkatnya kemakmurannya.
Penduduk yang semakin bertambah dengan tingkat kemakmuran yang semakin baik, tentunya membutuhkan berbagai fasilitas umum seperti : jaringan/transportasi, fasilitas pendidikan, peribadatan, sarana olah raga, fasilitas komunikasi, fasilitas keselamatan umum dan sebagainya.
Pembangunan fasilitas-fasilitas umum seperti tersebut di atas, memerlukan tanah sebagai wadahnya. Dalam hal persediaan tanah masih luas, pembangunan fasilitas umum tersebut tidak menemui masalah. Tetapi persoalannya tanah merupakan sumberdaya alam yang sifatnya terbatas, dan tidak pernah bertambah luasnya. Tanah yang tersedia sudah banyak yang dilekati dengan hak (tanah hak), dan tanah negara sudah sangat terbatas persediaannya.
Pada masa sekarang ini adalah sangat sulit melakukan pembangunan untuk kepetingan umum di atas tanah negara, dan sebagai jalan keluar yang ditempuh adalah dengan mengambil tanah-tanah hak. Kegiatan “mengambil” tanah (oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum) inilah yang kemudian disebut dengan pengadaan tanah.
Melihat uraian diatas, maka kami tertarik untuk menulis makalah yang membahas tentang persoalan-persoalan diatas dengan judul:
“PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM”…
I.2. Tujuan Penulisan
Penulisan karya ilmiah ini bertjuan untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Agraria pada fakultas syari’ah dan hukum di Universitas Islam Negeri Syarif hidayatullah Jakarta serta dengan makalah ini diharapkan menjadi sumbangsih penulis untuk kepentingan para mahasiswa.
1.3. Sistematika Penulisan
Didalam makalah ini, terdapat sistematika penulisan makalah dengan rincian sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
Latar belakang masalah
Tujuan penulisan
Sistematika penulisan
BAB II : Pembahasan
BAB III: Penutup/Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1. Definisi pengadaan tanah dan kepentingan umum
A. Definisi pengadaan tanah
Pengertian Pengadaan Tanah Menurut Keppres No. 55 Tahun 1993 :
Pasal 1 : “Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada orang yang berhak atas tanah tersebut”.
Pengertian Pengadaan Tanah Menurut Perpres No. 36 Tahun 2005 :
Pasal 1 angka (3) : “Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada orang yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah”.
Pengertian Pengadaan Tanah Menurut Perpres No. 36 Tahun 2005 :
Pasal 1 angka (3) : Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah,bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.”
B. Definisi kepentingan umum
Pengertian Kepentingan Umum Menurut Keppres No. 55 Tahun 1993 :
Pasal 1 angka (3) : “Kepentingan Umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat “.
Pasal 5 : “Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keppres ini dibatasi untuk :
1. Kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjtunya dimiliki pemerintah serta tak digunakan untuk mencari keuntungan dalam bidang-bidang antara lain :
a. jalan umum, saluran pembuangan air.
b. waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi.
c. rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat.
d. pelabuhan, bandar udara atau terminal.
e. peribadatan.
f. pendidikan atau sekolahan.
g. pasar umum atau pasar INPRES.
h. fasilitas pemakaman umum.
i. fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana.
j. pos dan telekomunikasi.
k. sarana olah raga.
l. stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya.
m. kantor pemerintah.
n. fasilitas Angkatan Bersenjata Republik
2. Kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam angka (1) yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Pengertian Kepentingan Umum Menurut Perpres No. 36 Tahun 2005:
Pasal 1 angka (5) : “Kepentingan umum adalah kepentingan umum sebagian masyarakat”.
Pasal 5 : Pembangunan kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah atau pemerintah daerah meliputi :
a. jalan umum, jalan tol, rel kereta api ( di atas tanah, di ruang atas tanah atau pun di ruang bawah tanah), saluran air minum/ air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi.
b. waduk, bendungan, bendung, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya.
c. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat.
d. pelabuhan, Bandar udara, stasiun kereta api dan terminal.
e. peribadatan.
f. pendidikan atau sekolah.
g. pasar umum.
h. fasilitas pemakaman umum.
i. fasilitas keselamatan umum.
j. pos dan telekomunikasi.
k. sarana olah raga.
l. stasiun penyiaran radio, televise dan sarana pendukungnya.
m. kantor pemerintah, pemerintah daerah, Perwakilan Negara Asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/ atau lembaga-lembaga Internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
n. fasilitas Tentara Negara
o. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
p. rumah susun sederhana.
q. tempat pembuangan sampah.
r. cagar alam dan cagar budaya.
s. pertamanan.
t. panti sosial.
u. pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Perpres No 36 Tahun 2005 yang kemudian dirampingkan oleh Perpres 65 Tahun 2006 dimana telah ditentukan secara limitatif dan konkret pengertian dari kepentingan umum yaitu :
a. Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
b. Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
c. Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
d. Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
e. Tempat pembuangan sampah;
f. Cagar alam dan cagar budaya;
g. Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
2.2. Hukum dan kaitannya dengan Pengadaan tanah guna kepentingan umum di Indonesia
Di Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lainya. Maka tak heran, pasca Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA
Suatu terobosan yang sangat revolusioner diakukan oleh UUPA yaitu dihapusnya sistem “Domain Verklaring”. Domain Verlklaring adalah sistem yang menentukan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan secara autentik maka dengan sendirinya menjadi milik negara. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat
Dalam konstitusi RI (
“ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Yang perlu digarisbawahi dari bunyi pasal di atas adalah kata dikuasai. Sekilas kata dikuasai menunjukkan negara adalah pemiliknya. Padahal tidak demikian adanya. Pada penjelasan umum UUPA disebutkan bahwa negara (pemerintah) dinyatakan menguasai “hanya” menguasai tanah. Pengertian tanah “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki” akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang tertentu kepada negara sebagai organisasi kekuasaan. Hal ini dirumuskan secara tegas di dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA yang menegaskan, kewenangan negara adalah :
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan atau pemeliharaannya ;
b. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu ;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa, segala sesuatunya dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam masyarakat adil dan makmur.
Sebagai bagian dari hukum agraria nasional, peraturan pengadaan tanah harus mengacu pada tujuan hukum agraria nasional dengan prinsip keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum. Hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan, kalau tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, melainkan wajib pula memperhatikan kepentingan umum. Ketentuan tersebut tidaklah berarti bahwa kepentingan pribadi akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum. Kepentingan umum dan kepentingan pribadi haruslah saling mengimbangi, hingga akhirnya akan tercapai tujuan pokok kemakmuran, keadilan dan kebahagian rakyat seluruhnya. Itulah yang menjadi tujuan dari UUPA.
Dalam menjawab persoalan pengadaan tanah ini, di
1. UU No 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda-Benda Yang
2. Permendagri No 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tatacara Pembebasan Tanah, yang disusul Permendagri No 2 Tahun 1976 dan Permendagri No 2 Tahun 1985.
3. Keppres No 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Demi Pembangunan.
4. Perpres No 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ; dan yang terakhir
5. Perores No 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Perpres No 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam implementasinya aturan-aturan diatas tidak boleh bertentangan dengan UU No 26 Tahun 2007 tentang tata ruang yang di dalamnya juga mengatur hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat dalam pengadaan tanah yang dibahas pada :
Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :
- mengetahui Rencana Tata Ruang;
- menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
- memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
- mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.
2.3. Bentuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia
Pada prinsipnya hukum agraria Indonesia mengenal 2 (dua) bentuk pengadaan tanah yaitu:
- Dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah (pembebasan hak atas tanah) ;
Perpres No 36 tahun 2005 memberikan definisi pembebasan tanah adalah melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
- Dilaksanakan dengan cara pencabutan hak atas tanah.
Berdasarkan penjelasan umum UU No. 20 Tahun 1961 ini dapat dipahami bahwa sesungguhnya pencabutan hak atas tanah adalah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada pemerintah, dalam hal ini presiden. Bentuk kewenangan yang diberikan undang-undang adalah untuk melakukan tindakan dengan secara paksa mengambil dan menguasai tanah seseorang untuk kepentingan umum
Perbedaan yang menonjol antara pencabutan hak atas tanah dengan pembebasan tanah ialah, jika dalam pencabutan hak atas tanah dilakukan dengan cara paksa, maka dalam pembebasan tanah dilakukan dengan berdasar azas musyawarah.
Sebelumnya oleh Perpres No 36 Tahun 2005 ditentukan secara tegas bahwa bentuk pengadaan tanah dilakukan dengan cara pembebasan hak atas tanah dan dengan cara pencabutan hak atas tanah. Namun dengan dikeluarkannya Perpres No 65 Tahun 2006, hanya ditegaskan bahwa pengadaan tanah dilakukan dengan cara pembebasan.
Tidak dicantumkannya secara tegas cara pencabutan hak atas tanah di dalam Perpres No. 65 Tahun 2006 bukan berarti menghilangkan secara mutlak cara pencabutan tersebut, melainkan untuk memberikan kesan bahwa cara pencabutan adalah cara paling terakhir yang dapat ditempuh apabila jalur musyawarah gagal . Dengan kata lain jalur pembebasan tanah harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengambil jalur pencabutan hak atas tanah. Jika pada Perpres No. 36 Tahun 2005 terdapat kesan alternatif antara cara pembebasan dan pencabutan, maka pada Perpres No.65 Tahun 2006 antara cara pembebasan dan pencabutan sifatnya prioritas-baku. Ini agar pemerintah tidak sewenang-wenang dan segampangnya saja dalam mengambil tindakan dalam kaitannya dengan pengadaan tanah. Artinya ditinjau dari segi Hak Asasi Manusia, Perpres No 65 Tahun 2006 lebih agak manusiawi dibandingkan peraturan-peraturan sebelumnya.
Secara teknis dalam Perpres No 65 Tahun 2006 meyebutkan pelepasan tanah dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah. Panitia pengadaan tanah ini bertugas untuk mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya serta melakukan inventarisasi atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Selanjutnya panitia pengadaan tanah ini akan menetapkan besaran ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Suatu terobosan kecil yang diberikan oleh Perpres No 65 Tahun 2006 adalah dengan dicantumkannya pasal 18 A. Pasal 18 A menentukan apabila yang berhak atas tanah atau benda-benda yang ada di atasnya yang haknya dicabut tidak bersedia menerima ganti rugi sebagaimana ditetapkan, karena dianggap jumlahnya kurang layak, maka yang bersangkutan dapat meminta banding kepada Pengadilan Tinggi agar menetapkan ganti rugi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di Atasnya. Ketentuan Pasal 18 A ini mempertegas ketentuan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 1961.
Meskipun pengaduan ini sudah ditentukan sebelumnya oleh UU No. 20 Tahun 1961 namun kurang memberikan kepastian hukum karena Perpres-perpres yang ada hanya menegaskan pengajuan keberatan kepada Bupati/Wali Kota, Gubernur, atau Menteri Dalam Negeri. Ini artinya memberikan ruang untuk meminimalisir kesewenang-wenangan birokrasi eksekutif yang nota bene adalah pihak yang paling berkepentingan dalam urusan ini.
Sekali lagi dengan berlakunya Perpres No 65 Tahun 2006 ini, sedikit memberikan kepastian hukum dan aturan-aturan pengadaan tanah yang lebih demokratis. Dan sedikit menutup ruang bagi aparat pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang dan bekerja asal beres.
Uraian diatas banyak membahas tentang pengadaan tanah dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang berakhir dengan Perpres No 65 Tahun 2006 secara normatif akan tetapi dalam realita banyak kalangan menganggap negatif Perpres tersebut, Peraturan ini dituding akan bisa menjadi alat semena-mena untuk menghilangkan hak atas tanah dengan tiba-tiba. Meskipun memiliki dokumen dan surat-menyurat yang sah dan lengkap, oleh Perpres ini, pemerintah (presiden) bisa mencabut hak atas tanah tersebut apabila tanah itu akan digunakan untuk kepentingan umum.
Yang paling dikhawatirkan adalah Perpres ini akan disalahgunakan. Misalnya, sejauh apa pemahaman "demi kepentingan umum" yang dimaksud ? Hal ini dipertanyakan sebab seringkai dalam praktiknya terjadi "perubahan arah", misalnya ruang lingkup "kepentingan umum" berubah menjadi kepentingan "pemilik modal". Hal inilah yang justru sering mendapat penolakan dari rakyat pemilik tanah.
Dari pengalaman, pembebasan tanah untuk kepentingan umum yang bukan disebabkan oleh tidak relanya rakyat pemilik tanah atau tidak sepakatnya harga tanah, melainkan oleh ulah oknum aparat dan atau spekulan tanah, baik itu yang berkaitan dengan urusan administrasi tanah maupun oknum yang memanfaatkan situasi. Sebagai akibatnya, sengketa tanah telah berubah menjadi ajang rebutan rezeki, yang dampak nya cenderung tak terkendali.
Satu hal yang harus diwaspadai dan memang sering terjadi di lapangan dimana istilah “demi kepentingan umum” dijadikan tameng oleh pihak pengusaha yang berselingkuh dengan pemerintah untuk menggerogoti tanah-tanah milik rakyat. Disini rakyat harus jeli memahami maksud kepentingan umum sebagaimana yang telah ditentukan secara limitatif dalam Perpres No.65 Tahun 2006.
Oloan Sitorus dkk.,1995., Pelepasan Atau Penyerahan Hak Atas Tanah Sebagai Cara Pengadaan Tanah, Cetakan Pertama, CV Dasamedia Utama, Jakarta
Oloan Sitorus dkk., 2004. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Cetakan Pertama, Mitra Kebijakan Tanah
Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum
Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum
Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
PERPRES NO 65 TAHUN 2006
“Pasal 7
Panitia pengadaan tanah bertugas :
a. mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah,
bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada
kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan
atau diserahkan;
b. mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah
yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan
dokumen yang mendukungnya;
c. menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya
akan dilepaskan atau diserahkan;
d. memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada
masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau
pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan
pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik
baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media
elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat
yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang
hak atas tanah;
e. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak
atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah
daerah yang memerlukan tanah dalam rangka
menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
f. menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada
para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan
benda-benda lain yang ada di atas tanah;
g. membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
h. mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua
berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak
yang berkompeten.”
“Pasal 7A
Biaya Panitia Pengadaan Tanah diatur lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Kepala Badan
Pertanahan Nasional.”
“Pasal 10
(1) Dalam hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan
umum yang tidak dapat dialihkan atau dipindahkan
secara teknis tata ruang ketempat atau lokasi lain, maka
musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama
120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal undangan pertama.
(2) Apabila setelah diadakan musyawarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, panitia
pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan
menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri
yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang
bersangkutan.
(3) Apabila terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
panitia menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan
negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang
bersangkutan.”
“Pasal 13
Bentuk ganti rugi dapat berupa :
a. Uang; dan/atau
b. Tanah pengganti; dan/atau
c. Pemukiman kembali; dan/atau
d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
“Pasal 15
(1) Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
a. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai
nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual
Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian
Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b. nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat
daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c. nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah
yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
(2) Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi,
Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh
Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah
Khusus Ibukota
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar